ISTILAH-ISTILAH DALAM BIDANG BANK SYARIAH

Posted by | Posted in , | Posted on 23.21

Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek

Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna

Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam

Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam

Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam

Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’

Amil : petugas pendistribusi zakat

As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’

Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah

Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya

Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam

Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat

Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain

Read More

PROBLEM PENGEMBANGAN PRODUK DALAM BANK SYARIAH

Posted by | Posted in , | Posted on 23.18

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan
perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dalam undang-undang ini perbankan
syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional.
Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank
syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.


Read More

AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

Posted by | Posted in , | Posted on 23.13

A. ANTARA WA’AD DENGAN AKAD

Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad.
Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya,
sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya
mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji
tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam
wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat
memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan
sanksi moral.

Read More

PLN Terbitkan Sukuk Ijarah

Posted by | Posted in , | Posted on 23.31

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menerbitkan obligasi XII 2010 senilai Rp 2,5 triliun dan menerbitkan sukuk ijarah V 2010 dengan seluruh sisa imbalan ijarah maksimal Rp 500 miliar. Dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk ijarah tersebut akan digunakan seluruhnya untuk mendanai kegiatan investasi jaringan distribusi tenaga listrik.

Obligasi yang diterbitkan tanpa warkat, terdiri atas dua seri, yakni seri A berbunga tetap dengan jangka waktu lima tahun. Sedangkan obligasi seri B, berbunga tetap dengan jangka waktu 12 tahun, hal itu tertuang dalam prospektus perseroan yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (15/6). Obligasi ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok obligasi. Kupon obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
Sementara, untuk sukuk ijarah juga terdiri atas dua seri. Sukuk ijarah seri A dengan imbalan ijarah sebesar Rp 1 miliar berjangka waktu lima tahun dan seri B (senilai sama dengan seri A) berjangka waktu 12 tahun. Sukuk ijarah juga ditawarkan dengan nilai 100 persen dari sisa imbalan ijarah. Imbalan ijarah juga dibayarkan setiap triwulan.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah memberikan peringkat AA+ untuk obligasi PLN XII dan sukuk ijarah PLN V. Bertindak, sebagai penjamin pelaksana (underwriter) emisi obligasi dan sukuk ijarah, dari perusahaan pelat merah itu, diantaranya PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Securities Tbk.

Sumber : Republika.co.id

Al-Ijarah Bakal Masuki Bisnis Home Appliances

Posted by | Posted in , | Posted on 23.30

Al-Ijarah Financing bakal mengekspansi bisnis pada sektor home appliance (alat rumah tangga). Ini bakal dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut pada 2013 atau 2014 nanti.
Direktur Al-Ijarah, Herbudhi S Tomo, menyebutkan pemain yang sedikit membuat Al-Ijarah tertarik dengan bisnis ini. “Ada pemainnya, tapi belum banyak,” katanya.

Ia menilai home appliance memiliki potensi yang amat besar untuk digarap. Selain jangka waktu pembiayaan cukup singkat, bisnis ini memiliki margin yang cukup tinggi.
Al-Ijarah nantinya akan memfokuskan pembiayaan ini pada sejumlah produk. Mulai dari televisi, telepon genggam, dan beberapa alat elektronik lainnya.
Herbudhi mengaku para karyawan dan buruh menjadi target pasar. “Meski demikian, kami masih akan kaji lebih lanjut,” katanya.
Al-Ijarah memiliki 16 cabang. Mereka tersebar di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Banjarmasin, Mataram dan Palembang.

Sumber : Republika

Lahirnya Indeks Saham Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 23.29

Setelah memperoleh fatwa No. 80 tentang Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler atau Mekanisme Syariah Perdagangan Saham, kini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan indeks saham syariah.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, kala ditemui saat Peluncuran Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham, Fatwa DSN-MUI Nomor 80 dan Indeks Saham Syariah Indonesia, di JW Mariot, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

“Dengan adanya fatwa DSN-MUI No 80 ini, maka perdagangan saham syariah memiliki dasar hukum fikih yang kuat. Sehingga mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) yang dilakukan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah,”ungkapnya.
Dengan adanya indeks saham syariah, masyarakat tak perlu resah lagi dengan pemahaman bahwa bertransaksi di pasar modal termasuk gharar. Fatwa No 80 menjadi dasar bertransaksi di pasar modal syariah adalah halal.
Peluncuran indeks saham syariah ini juga diharapkan akan meningkatkan jumlah investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Hal tersebut diyakini karena sistem syariah yang terbilang aman, sehingga pada nantinya bukan pengusaha muslim saja tetapi pengusaha nonmuslim pun dapat berinvestasi.

Sumber : PKES Interaktif

Pasar Modal Syariah Dipastikan Halal

Posted by | Posted in | Posted on 23.27

Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan instrumen pasar modal syariah halal dan tak bertentangan dengan ajaran Islam. “Untuk setiap jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan perdagangan efek bersifat ekuitas dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (ada 14 transaksi terlarang),” kata Kepala Unit Pengembangan Pasar BEI, Irwan Abdalloh, dalam Workshop Wartawan tentang Pasar Modal Syariah di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Irwan, pasar modal syariah menggunakan mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad “Bai al musawamah” sehingga bersifat adil. Beberapa aturan syariah juga diterapkan seperti

Read More

Murabahah Masih Dominasi Produk Perbankan Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 23.26

Akad murabahah masih mendominasi produk perbankan syariah di Indonesia. Dibanding mudharabah, akad murabahah mendominasi hingga 60 persen.
Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Dani Gunawan Idat, menyatakan mudharabah memang lebih memiliki aspek besar jika dilihat dari kemanfaatannya terhadap ekonomi. Namun sayangnya, produk akad mudharabah ini perlu kepercayaan pasar dan risiko yang lebih tinggi.

”Makanya, banyak pelaku perbankan lebih ke murabahah,” kata Dani.
BI berencana melakukan sejumlah riset untuk memperluas penggunaan mudharabah. Hal ini agar perbankan juga tertarik menggunakan akad mudharabah. Bahkan, sejumlah konsultan asing juga telah menawarkan untuk bekerja sama.
Murabahah merupakan perjanjian transaksi dengan cara jual beli. Sedangkan, akad mudharabah merupakan perjanjian dengan prinsip bagi hasil.

Sumber : Republika

Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM

Posted by | Posted in | Posted on 20.21

Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)!

Dengan ruang-lingkup usaha yang dominan beraktifitas di lingkungan ekonomi domestik, tidak mengherankan sektor UMKM selalu tampil menjadi “pahlawan” bagi perekonomian negeri ini, ketika ekonomi nasional berhadapan dengan badai krisis keuangan yang juga kerap menghantam ekonomi global. Oleh sebab itu, sangat beralasan sekali jika pemerintah dan pihak-pihak terkait mengambil posisi terdepan dalam mendorong sektor ini berkembang dengan lebih baik. Bagaimana dengan kontribusi industri perbankan syariah nasional terhadap pertumbuhan sektor UMKM?

Dengan data perkembangan UMKM yang tadi telah diungkapkan, ditambah dengan kenyataan bahwa populasi mayoritas penduduk indonesia beragama Islam yang merefleksikan pula kondisi populasi mayoritas dunia usaha di sektor UMKM, sepatutnya perbankan syariah bisa memberikan kontribusi yang signifikan pada sektor tersebut. Apalagi, diyakini praktek perbankan syariah beserta produknya sangat sesuai dengan nature dunia usaha sektor UMKM. Jika melihat data dan kinerja pembiayaan perbankan syariah kontribusi itu pada dasarnya sudah jelas terlihat.

Sejauh ini dengan kekuatan 11 bank umum syariah (BUS), 23 unit usaha syariah (UUS) dan 151 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), yang memiliki jaringan kantor mencapai 3.073 unit, perbankan syariah nasional telah menunjukkan perannya. Pembiayaan BUS dan UUS pada sektor UMKM diakhir tahun 2010 telah mencapai Rp52,6 triliun atau porsinya (share) sebesar 77,1% dari seluruh pembiayaan yang diberikan BUS dan UUS ke sektor usaha. Pada akhir tahun 2010 itu, pertumbuhan pembiayaan bagi UMKM tersebut mencapai 46,8% atau pertumbuhannya melebihi pertumbuhan total pembiayaan industri perbankan syariah itu sendiri. Sementara jumlah rekening pembiayaan bagi UMKM mencapai lebih dari 600 ribu rekening atau porsinya mencapai 69,3% dari total rekening pembiayaan perbankan syariah.

Keberpihakan bank syariah pada sektor UMKM ditunjukkan pula dengan berbagai strategi pembiayaan oleh masing-masing bank syariah secara individu, seperti pembukaan pusat-pusat pelayanan pembiayaan mikro seperti gerai UKMM atau sentra UMKM. Berdasarkan data pembiayaan sektoralnya, saat ini pembiayaan UMKM perbankan syariah terkonsentrasi pada pembiayaan di sektor retail (31,1%), jasa usaha (29,3%) dan perdagangan (13,2%). Eksposur pembiayan sektoral UMKM perbankan syariah identik atau sama dengan eksposur total pembiayaan industri.

Kinerja perbankan syariah diatas belum termasuk kontribusi 151 BPRS yang tersebar di 22 provinsi Indonesia. BPRS dengan karakteristik kapasitas yang relatif kecil dan spesifik melayani pelaku usaha di komunitas-komunitas kecil masyarakat, sudah tentu hampir seluruh kemampuan penyediaan pembiayaannya di salurkan pada sektor UMKM. Berdasarkan data pada akhir 2010 fungsi intermediasi BPRS bagi sektor UMKM tampak berjalan cukup optimal, hal ini ditunjukkan dengan angka FDR yang mencapai 128,5%. Meski pembiayaan bermasalah BPRS relatif lebih tinggi di bandingkan kinerja BUS dan UUS yaitu sebesar 6,5%, namun dalam periode 3 tahun terakhir angka pembiayaan bermasalah menunjukkan kecenderungan yang menurun. Pada skala usaha yang tidak jauh berbeda dan ruang lingkup pelayanan yang juga relatif sama, dalam melayani masyarakat UMKM, BPRS ditemani oleh lembaga keuangan non-bank syariah yang saat ini berkembang tidak kalah tingginya, yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT). BMT merupakan berbadan usaha koperasi yang kini dikenal dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), yang jumlahnya kini diperkirakan telah mencapai lebih dari 3000 unit.

Namun meski kontribusi perkembangannya cukup besar, sektor UMKM bukannya tumbuh tanpa memiliki masalah. Masalah di sektor UMKM relatif begitu kompleks, dari masalah SDM, akses modal, budaya usaha, tingkat penguasaan teknologi maupun kemampuan manajemen. Sudah menjadi pengetahuan umum dimana tingkat pendidikan mayoritas pelaku usaha UMKM cukup rendah, budaya usaha yang belum terbangun baik ketika usaha yang dilakukan berdasarkan usaha turun temurun, pengelolaan dana usaha yang bercampur dengan keuangan rumah tangga dan lain sebagainya. Hal ini yang tengah dibenahi oleh pihak-pihak terkait secara berkesinambungan. Khusus untuk mengatasi masalah akses modal di sektor UMKM, saat ini bank syariah telah melakukan kerjasama dalam penyaluran pembiayaan ke sektor tersebut. Kerjasama tersebut berupa kerjasama pembiayaan yang menggunakan konsep linkage, dimana bank syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKM-nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil, seperti BPRS dan BMT. Hal ini dilakukan karena memang jangkauan bank syariah besar yang belum menjangkau pelosok-pelosok sentra masyarakat usaha kecil atau lembaga keuangan syariah yang kecil lebih menyentuh langsung dengan pelaku usaha UMKM.

Skema pembiayaan linkage yang dilakukan bank syariah dengan BPRS atau BMT dapat berupa channeling, executing atau joint financing. Skema channeling menempatkan BPRS atau BMT sebagai intermediator BUS/UUS dengan pelaku UMKM. Sedangkan skema executing dilakukan ketika BUS/UUS menyediakan pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh BPRS atau BMT dalam pembiayaan mereka ke nasabah UMKM-nya. Sementara itu, skema joint financing adalah skema dimana BUS/UUS dan BPRS/BMT bekerja sama dalam memberikan pembiayaan pada pelaku UMKM. Disamping itu, akhir-akhir ini terbentuk juga kerja sama bank-bank syariah dengan lembaga-lembaga terkait dalam memecahkan masalah lain yang menghantui dunia UMKM, seperti masalah budaya usaha, tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan manajemen. Bank syariah bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan atau pengelola dana sosial dalam upaya meningkatkan budaya kerja, kemampuan manajemen UMKM dan penguasaan teknologi. Hal tersebut dilakukan dalam bentuk program-program pembinaan nasabah. Pembinaan nasabah khususnya bagi nasabah UMKM telah menjadi faktor yang krusial dalam rangka menjaga pembiayaan UMKM yang berkualitas baik.

Pada masa yang akan datang diharapkan lebih banyak pihak mampu memberikan kontribusinya yang signifikan dalam mendorong peran perbankan syariah di sektor UMKM ini. Pada sisi sektor UMKM, diperlukan upaya perbaikan sarana atau infrastruktur, baik berupa infrastruktur yang bersifat fisik maupun non-fisik, agar sektor tersebut mampu berproduksi dan berkinerja dengan efisien. Perbaikan atau pembenahan sektor UMKM pada gilirannya diharapkan mampu menekan persepsi risiko tinggi yang melekat pada sektor tersebut. Sedangkan pada sisi perbankan syariah diperlukan peningkatan pengetahuan dan keahlian bankir syariah pada dunia UMKM di semua sektornya. Dengan begitu, diharapkan kontribusi perbankan syariah dapat lebih maksimal, misalnya pembiayaan perbankan syariah tidak hanya terkonsentrasi pada sektor retail, jasa usaha dan perdagangan saja dari UMKM tetapi juga sektor potensial lainnya, khususnya sektor produktif seperti sektor pertanian dan manufaktur.

Pediksi Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah 2011

Posted by | Posted in | Posted on 20.29

Tren pertumbuhan rata-rata perbankan syariah sebesar 25,53 persen per tahun dalam lima tahun terakhir menjadi asumsi standar untuk pencapaian aset di 2011. MC Consulting memperkirakan aset perbankan syariah berada di angka Rp 117 triliun pada 2011. Direktur Utama MC Consulting, Wahyu Dwi Agung, mengatakan pertumbuhan aset pada tahun depan tetap terdorong dengan kondisi perekonomian yang membaik dan industri perbankan syariah yang belum memiliki tingkat relevansi tinggi dengan industri keuangan global. “Pertumbuhan juga didorong oleh aktivitas pembiayaan

Read More

Serupa Namun Berbeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

Posted by | Posted in | Posted on 20.07

Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di

Read More

Memilih Teknologi Perbankan Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 20.07

Saat ini kita adalah saksi bagi pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia. Berbagai kemudahan melalui regulasi telah diberikan oleh Bank Indonesia agar semakin banyak tersedia layanan perbankan syariah di Indonesia. Iklim yang semakin kondusif ini seharusnya mampu mendorong pelaku bisnis perbankan di Indonesia yang konon termasuk paling besar di dunia dalam hal jumlah usaha dalam satu negara. Jika ratusan bank umum yang ada di Indonesia membuka Unit Usaha Syariah (UUS), maka masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan perbankan syariah.

Read More

Dunia Barat Makin Tertarik Kembangkan Perbankan Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 22.13

Kini perbankan syariah terus merambah berbagai negara di dunia. Inggris merupakan negara yang progresif dalam mengembangkan industri perbankan syariah dengan melahirkan sebuah bank umum syariah.

Institusi keuangan dan pemerintah Australia mempertimbangkan mengenalkan perbankan syariah dan prinsip-prinsipnya ke dalam sistem keuangan Australia. Para ahli industri mengatakan perbankan syariah adalah salah satu sektor yang memiliki pertumbuhan tercepat dalam industri perbankan dunia.

Perbankan syariah diprediksi bernilai 200 miliar dolar AS di seluruh dunia. Asialink Islamic Banking

Read More

Perbankan Syariah Jadi Tren di Pakistan

Posted by | Posted in | Posted on 21.45

REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD - Meski baru berkontribusi delapan persen dari total perbankan nasional, keuangan syariah menjadi tren yang berkembang pesat di Pakistan. Tren tersebut mampu menarik kaum muda Pakistan untuk sukses di sektor keuangan tanpa melupakan keyakinan agamanya.

Para pengamat keuangan menilai popularitas perbankan syariah di Pakistan menunjukan adanya penolakan terhadap sistem keuangan kapitalis. Popularitas tersebut juga ikut didorong gelombang rasa religius yang kuat pada hukum syariah ekonomi dalam beberapa waktu terakhir.

Read More

Prospek Ekonomi Islam

Posted by | Posted in | Posted on 01.02

A. Pendahuluan
Persoalan ekonomi manusia sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Apa yang dikonsumsi, bagaimana memproduksi, dan bagaimana mendistribusikan ?. Persoalan-persoalan ini tetap menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik yang terekam oleh sejarah maupun tidak.


Read More

One Day Training Basic - Training In Islamic Banking 2011

Posted by | Posted on 00.27


One Day Training Basic - Training In Islamic Banking 2011

Posted by | Posted in | Posted on 21.15

ESENSI PROGRAM
Program Pelatihan Dasar Perbankan Syariah (PDPS) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengenalan dasar tentang filosofi ekonomi dan perbankan syariah. Proses pembelajaran dikemas secara sistematis, integratif dan fokus.
MANFAAT
Peserta mampu memahami prinsip dasar perbankan syariah dan memperoleh gambaran mengenai operasional

Read More

Ekonomi syariah

Posted by | Posted in | Posted on 20.31

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2].

Read More

Posted by | Posted in | Posted on 20.05

AL-IQTISHAD LEARNING CENTER
Al-Iqtishad Learning Center(Pusat Pendidikan Ekonomi Syariah) disingkat ALC, adalah sebuah lembaga pelatihan yang didirikan oleh: Dr. Asep S.N (Mantan Rektor Pendidikan Telkom) & Dr. Heri Kusaeri
(Mantan Ketua Yayasan Pendidikan Telkom), yang dibantu oleh tenaga ahli Latief Awaludin, M.A (Dir. Program) ,Duden Rohmat, S.Kom.I (Sekretaris) dan M. Husni Tamhrin, Bc.AT (Dir. Opsar). Didirikan pada tanggal 21 April 2011.

VISI   :  Menjadi lembaga edukasi di bidang ekonomi syariah, kewirausahaan dan keilmuan Islam

Read More

Deskripsi Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 19.31


A.    LATAR BELAKANG

Lembaga keuangan syariah disingkat (LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Koperasi yang menerapkan 'syariah' relatif ketinggalan (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir 'ribuan' jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk 'mensyariahkan koperasi' atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi  lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa 'pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya'. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat     ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya, dan koperasi konsumsi,

Read More

Paling banyak dikunjungi