Deskripsi Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah

Posted by | Posted in | Posted on 19.31


A.    LATAR BELAKANG

Lembaga keuangan syariah disingkat (LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Koperasi yang menerapkan 'syariah' relatif ketinggalan (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir 'ribuan' jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk 'mensyariahkan koperasi' atau mengkonversikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi  lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa 'pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya'. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat     ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya, dan koperasi konsumsi, seperti koperasi karyawan dan sebagainya.


B.    TUJUAN DAN SASARAN
            Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah ini bertujuan untuk:

(1) Memberikan kesadaran kepada masyarakat (anggota, pengurus,pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah;
(2) Memberikan pemahaman kepada masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah.

Sasaran umum sasaran yang ingin dicapai melalui Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah ini adalah:
(1)   Meningkatnya kesadaran masyarakat (anggota, pengurus, pengawas) tentang pentingnya koperasi syariah;
(2)   Meningkatnya pemahaman kepada masyarakat (anggota, pengurus, pengawas)  tentang manajemen koperasi syariah

C.     MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan diberikan kepada peserta meliputi poin- poin berikut:

(1)  Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia;
(2)  Mengenal Prinsip, Landasan, Karakteristik, dan Tujuan Koperasi Syariah;
(3)  Akad-Akad dalam Koperasi Syariah;
(4)  Produk-Produk Koperasi Syariah;
(5)  Mekanisme Operasional Koperasi Syariah.
(6) Sistem Distribusi Bagi Hasil Koperasi Syariah

D.    PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan berjumlah 30 orang, yang diikuti oleh Koperasi yang berada di daerah Wilayah Jawa Barat. Maka diharapkan setiap kelas dapat diikuti oleh peserta:

            (1)   Pengurus Koperasi
            (2)   Manager Koperasi
(3) Kader/anggota Koperasi
(4) Wakil yang akan mendirikan Koperasi

E.    PEMATERI
Pemateri-pemateri dalam Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah ini adalah para pakar dan praktisi yang memiliki kompetensi dalam bidangnya yang terdiri dari:
(1) Pakar dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati dan Institut Manajemen Telkom Bandung;
(2) Pakar Ekonomi Syariah; dan
(3) Pakar Lembaga Keuangan Syariah (Koperasi Syariah).

F.     TEMPAT, WAKTU DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksana Kegaiatan Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah ini dilaksanakan di Gedung Balai Latihan Koperasi (Balatkop) Provinsi Jawa Barat serta diperkirakan kegitan berlangsung selama 3 hari dengan jadwal kegiatan sebagai berikut.

HARI
WAKTU
MATERI PELATIHAN
Jumat/13 Mei 2011
08.00-09.00
-Cek in peserta
-Pembukaan (yang akan dibuka oleh ‘Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat’)

09.00-12.00
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

12.00-13.00
ISOMA

13.00-16.00
Mengenal Prinsip, Landasan, Karakteristik, Organisasi dan Tujuan Koperasi Syariah
Sabtu/14 Mei 2011
08.00-09.00
Cek in peserta

09.00-12.00
Akad-akad  Dalam Koperasi Syariah

12.00-13.00
ISOMA

13.00-16.00
Produk-produk Koperasi Syariah
Minggu/15 Mei 2011
08.00-09.00
Cek in peserta

09.00-12.00
Mekanisme Operasional Koperasi Syariah

12.00-13.00
ISOMA

13.00-16.00
Sistem Distribusi Bagi Hasil Koperasi Syariah

16.00-17.00
Penutupan
(yang akan ditutup oleh ‘Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat’)

Bagi yang berminat untuk mengikuti pelatihan ini,
silahkan download formulirnya lalu kirim ke alamat e-mail kami : aliqtishadlc@yahoo.co.id
peserta tidak dipungut biaya (GRATIS) dan  terbatas hanya untuk 30 orang.

Comments (0)

Posting Komentar

Please Comment

Paling banyak dikunjungi